Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. sosialisasi; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. pengaduan. Biaya pengadaan dokumen berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan, Biaya pengadaan patok dan materai dibebankan pada calon peserta sertipikasi Program PTSL. Besaran biaya kegiatan operasional petugas kelurahan/desa ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap bidang tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat