AGRARIA-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Penyelesaian Perselisihan atas Kecamatan antara Kecamatan Embaloh Hilir Dengan Kecamatan Bunut Hilir pada Sub Segmen Desa Nanga Embaloh, Desa Nanga Palin, Desa Keliling Semulung, Desa Pala Pintas, Desa Kirin Nangka dan Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir dengan Desa Tambang dan Desa Bunut Hulu Kecamatan Bunut Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Kecamatan antara Kecamatan Embaloh Hilir dengan Kecamatan Bunut Hilir pada Sub Segmen Desa Nanga Embaloh, Desa Nanga Palin, Desa Keliling Semulung , Desa Pala Pintas , Desa Kirin Nangka dan Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir Dengan Desa Tembang dan Desa Bunut Hulu Kecamatan Bunut Hilir;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.76 Tahun 2012, Permendagri 45 Tahun 2017, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009,
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
- Perbup ini terdapat 26 halaman dan 2 halaman lampiran.
|