Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2021

Penetapan, Penegasan Penyelesaian Perselisihan atas Kecamatan antara Kecamatan Embaloh Hilir Dengan Kecamatan Bunut Hilir pada Sub Segmen Desa Nanga Embaloh, Desa Nanga Palin, Desa Keliling Semulung, Desa Pala Pintas, Desa Kirin Nangka dan Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir dengan Desa Tambang dan Desa Bunut Hulu Kecamatan Bunut Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan Penyelesaian Perselisihan atas Kecamatan antara Kecamatan Embaloh Hilir Dengan Kecamatan Bunut Hilir pada Sub Segmen Desa Nanga Embaloh, Desa Nanga Palin, Desa Keliling Semulung, Desa Pala Pintas, Desa Kirin Nangka dan Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir dengan Desa Tambang dan Desa Bunut Hulu Kecamatan Bunut Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU : 11 HAL
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan