Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 334 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 19 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Permodalan;
6. Organ Perusahaan;
7. Kepegawaian;
8. Satuan Pengawas Intern;
9. Perencanaan;
10. Operasional;
11. Pelaporan;
12. Penggunaan Laba;
13. Anak Perusahaan;
14. Penugasan Khusus Pemerintah Daerah;
15. Evaluasi;
16. Restrukturisasi;
17. Pembubaran;
18. Kepailitan;
19. Pembinaan Dan Pengawasan;
20. Dana Pensiun;
21. Tarif;
22. Asosiasi;
23. Ketentuan Lain-Lain;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene saat ini;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu Perumda Air Minum “Tirta Mandar”. Diatur tentang kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal hingga susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (Enam) bulan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2019 No. 11/ TLD No. 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan
adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha
yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk
berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat
menghidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan, maka diperlukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan agar teijadi
keseimbangan dengan perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ay at (1) dan Pasal 14 ay at (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
melakukan pengaturan tentang pengembangan,
penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan
terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Swalayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 44 Tahun 1997; PP No 42 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 112 Tahun 2007; PErda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 6 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Boyolali No 1 Tahun 2019; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016; perda Kab Boyolali No 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis, pendirian dan batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan;
b. penyelenggaraan;
c. perizinan;
d. kewajiban dan larangan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku:
a. semua ketentuan yang ada sepanjang berkaitan secara langsung dengan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini;
b. semua peraturan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap beriaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan pendapatan asli Daerah; bahwa telah dilaksanakannya kajian konsolidasi Badan Usaha Milik Daerah maka perlu upaya menciptakan iklim usaha yang efektif dan efisien seiring banyaknya potensi dan peluang usaha yang bisa dikembangkan di Kabupaten Wonogiri; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Nama dan Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok, Permodalan, Organ Perumda Giri Aneka Usaha, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 46
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan perlu dilakukan penyesuaian dan diganti. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Materi pokok mencakup:
Pembentukan dan Status Hukum, Tujuan dan fungsi, Struktur Organisasi, Modal dan Sumber Dana, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengawasan, Laporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.10/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah
dan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya optimalisasi pengelolaan sumber
daya secara efektif, efisien dan profesional melalui peran
serta Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha;
b. bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 331 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Umum
Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang
seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak
terbagi atas saham;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Aneka
Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha diubah bentuk badan hukumnya menjadi
Perumda Aneka Usaha.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada saat
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diangkat
sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019
Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap perdesaan minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Perlu dilakukan Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol sehingga dapat terjaga kualitas kesehatan dan keamanan, maka dari itu perlu menentapkan Peraturan Derah Kabupaten Langkat tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 28 Tahun 2004; PERPRES No. 74 Tahun 2013; PERMENDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014; PERMENDAG No. 63/M-DAG/PER/7/2014; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya
pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan, Pemerintah Daerah menyediakan
pelayanan kepada masyarakat di bidang farmasi dan
sarana kesehatan, dengan mendirikan Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor
15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, dan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika, namun sejalan dengan perkembangan
keadaan dan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perudahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Graha Husada Medika; Operasional Perumda Graha Husada Medika; Pelaporan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Graha Husada Medika; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Graha Husada MEdika; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Graha Husada Medika; Kepailitan Perumda Graha Husada Medika;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019
pasar - pusat perbelanjaan - toko swalayan - pengelolaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekwensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Klaten yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dansinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka SALINAN diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar Rakyat Secara Umum, Perencanaan Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pembinaan Pasar Rakyat, Pengawasan Pasar Rakyat, Pengendalian Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, Pembangunan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah Pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, Pembangunan Fasilitas Pasar Secara Swadaya Pada Pasar Rakyat yang
Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perizinan Penggunaan Tempat Dasaran Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Klasifikasi Pedagang Pasar Rakyat Pada Pasar yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Klasifikasi Kios Pasar Rakyat Pada Pasar Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Swasta, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemasokan Barang kepada Toko Swalayan, Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin, Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat