Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Nama dan Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok, Permodalan, Organ Perumda Giri Aneka Usaha, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan