Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan bahwa setiap Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan aset diperlukan pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG; SYARAT PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS; PENETAPAN TIM VERIFIKASI; TATA CARA PENYERAHAN; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG DITELANTARKAN; PENGELOLAAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS YANG TELAH DISERAHKAN; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2022
MEKANISME PELAKSANAAN MUTASI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 58 Tahun 2019; PERBKN Nomor 5 Tahun 2019; PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan mutasi, jenis, persyaratan dan prosedur, seleksi, waktu pelaksanaan, Tim Penilai Kinerja, pejabat yang menetapkan mutasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa selain sebagai tempat membaca, perpustakaan juga dapat
dimanfaatkan sebagai pusat atau tempat pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang dapat memfasilitasi pelatihan
aneka keterampilan dan kecakapan hidup berbasis literasi informasi
terapan melalui penyediaan buku, pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
b. bahwauntuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, dengan
membangun komitmen dan dukungan stakeholder, agar dapat
menciptakan masyarakat sejahtera melalui Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosia-l perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis
Inklusi Sosial di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a301);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
l29,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a77fl;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234)., sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OI1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9a\ sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ot4 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor Il4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tarnbahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402ll.
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a539);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 183), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2O78 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020;
13. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2OL6 Nomor 1385);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peratuiran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun
2Ol8 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 33).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
BAB IV PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan
Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum agar
pelaksanaan penagihan retribusi daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
diperlukan pengaturan mengenai penagihan terhadap
retribusi daerah;
bahwa untuk melaksanakan penagihan atas tunggakan
retribusi daerah secara optimal, maka perlu menetapkan
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi Pokok; Tata Cara Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 6 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu diatur tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Gresik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan yang sederajat dengan SD adalah program Paket A, dan yang sederajat dengan SMP adalah program Paket B, sedangkan yang sederajat dengan SMA adalah program Paket C;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Gresik yang memuat penyelenggara pendidikan kesetaraan, peserta didik pendidikan kesetaraan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum dan strategi pembelajaran, persyaratan penyelenggaraan, penamaan dan penomoran, perizinan, perubahan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, peran serta masyarakat, pembiayaan, evaluasi, sertifikasi dan sistem pelaporan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 51 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45654/2022PERGUBJATIM0035051.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2022 Nomor 1 Seri A);
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I.
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I.1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Empat Lawang
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Empat Lawang; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Empat Lawang telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 800/3634/OTDA Tanggal 30 Mei 2022 Hal Pertimbangan Perubahan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Persetujuan Perubahan Penyetaraan Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2598/VII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2012; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, teta kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Empat Lawang (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021 Nomor 40).
15 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, beriman dan berkarakter di Daerah perlu disusun program prioritas pengembangan kualitas siswa/ mahasiswa, bahwa program prioritas pengembangan siswa/ mahasiswa perlu diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan pendidikan kepada masyarakat yang dananya bersumber dari dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility); bahwa Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Padang Panjang Tahun 2018-2023, memberi prioritas pengembangan kualitas sumber daya manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, KRITERIA, PERSYARATAN, DAN BESARAN BANTUAN PENDIDIKAN, MEKANISME ATAU PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah setelah dilaksanakan audiensi bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan, penetapan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Lubuklinggau harus ditetapkan ulang dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Peraturan Wali Kata Nomor 6 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Lubuklinggau, perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 60/PMK.02/2021; PERDA No 7 Tahun 2017; PERDPRD No 48 Tahun 2020; dan PERDPRD No 48 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 511
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
dasarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 2 ay
at (
1)
, M
ent
eri
, K
epala Le
mb
a
g
a
, Ke
pala D
a
e
rah w
a
j
ib mel
akukan pe
n
g
a
w
asan Pe
n
g
ad
aan B
aran
g
/J
asa melalui A
parat Pe
nga
w
asan I
nt
e
rn Pemerintah (
AP
I
P
) Kemen
t
e
rian
, Le
mb
a
g
a
/
Pemerin
t
ah D
a
e
rah m
as
i
ng
-
masing Pe
raturan B
a
d
an Pe
nga
w
asan Ke
ua
ngan d
an Pembangunan N
omo
r 3 T
ahun 2
0
1
9 te
n
t
ang Pedoman Pe
n
g
a
w
asan I
nt
e
rn atas Pengadaan B
arang
/J
asa Pemerin
t
ah
; b
. b
ahwa dalam rangk
a pelaksanaan pr
o
s
e
s pengad
aan b
arang
/
j
asa di K
abupat
e
n M
una dipe
r
l
ukan penga
w
asan i
n
t
e
rna
l, se
h
i
n
gga d
a
p
at t
e
r
cipta p
r
o
s
e
s pengad
aan b
arang
/
j
a
sa y
an
g be
rsih, trans
paran dan be
rtanggu
n
gj
a
w
ab y
ang dil
akukan deng
an me
ncip
t
akan si
st
em pe
n
ge
ndal
i
an i
n
t
e
rn atas pengad
aan b
arang
/ j
a
sa dengan tu
j
uan me
nde
t
e
ks
i d
an me
n
cegah a
tas kemun
gki
nan pe
n
yimpangan d
a
l
am p
r
o
s
e
s pengad
aan b
arang
/ j
a
sa
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
g
an seba
g
a
imana dimaksud p
a
d
a huruf a d
an b, pe
r
l
u me
ne
ta
pkan Pe
rat
u
r
an B
upa
ti Muna tentang Kebijakan Probity Audit dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-
U
ndan
g D
asar N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
d
ang
-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3
. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntang Pe
n
yele
n
gg
ara N
egara y
an
g B
ers
i
h d
an B
ebas d
a
ri Ko
rups
i, Kol
us
i d
an N
epotisme (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
999 N
omo
r 75, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 3
851)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
n
t
ang Ke
uangan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 4 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
nes
ia
· N
omo
r 4286
)
; 5. U
n
dan
g
-U
ndang N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
ndaharaan N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara N
omo
r R
epubli
k I
ndo
n
es
i
a 4355
)
; 6. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 te
n
t
ang Pembe
nt
ukan Pe
rat
u
r
an Pe
rundan
g-
un
d
ang
an (
Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 8
2, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
el
ah d
iubah de
n
g
an U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang-U
ndang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang
-
undangan (
Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omor 1
83, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 7. U
n
d
a
ng-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
amb
ahan Le
mb
aran N
egara Re
buplik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
ra
p
a kali t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
nt
ang H
ubun
gan Ke
uangan an
t
ara Peme
r
i
n
t
ah P
usat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndone
s
i
a N
omo
r 6757
)
; 8. U
n
d
ang
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang A
dmi
n
i
stras
i Pemerint
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
t
a Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 N
om
o
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 9. U
ndan
g-U
n
dang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
an
g H
ubun
gan Ke
uan
gan an
t
ara Pemerin
t
ah Pu
s
at d
an Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mb
aran N
ega
ra N
omo
r Repub
li
k I
nd
o
n
e
s
i
a 6757
)
; 1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
ge
ndali
an I
nt
e
rn Pemerintah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
008 N
omo
r 1
27
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a No
m
o
r 4
890
)
; 1
1
. Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
an
g Pembi
naan d
an Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Le
mb
aran N
eg
ara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a N
omo
r 6
041)
; 1
2
. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
an
g Pe
ngelol
aan Ke
uan
g
an D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara R
ep
ubli
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6322
)
; 1
3
. Pe
rat
u
ran P
r
e
s
i
den N
omo
r 1
6 T
ahun 2
01
8 t
e
nta
ng Pe
n
g
ad
aan B
arang
/J
asa Pemerin
t
ah (
Lemb
aran N
eg
ara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 3
3
) se
ba
gaimana t
elah di
ubah de
n
g
an Pe
raturan Pre
s
iden N
omo
r 1
2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
an
g Pe
r
ubahan atas Pe
rat
u
ran Pre
s
iden N
omo
r 1
6 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n tang Pe
n
g
adaan B
a
rang
/ J asa Pemerintah (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 63
)
; 1
4
. Pe
ratu
ran M
en
t
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahu
n 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egar
a Rep
ublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 No
m
o
r 1
83
) seb
a
g
aimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
egeri No
mo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n tang Pembe
ntukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Rep
ublik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
5
. Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 7
7 T
ahun 2
020 te
n
t
ang Pedom
an Te
kni
s Pe
n
gelol
aan K
e
ua
ngan D
a
e
rah (
Berita Negara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 1
78
1)
; 1
6
. Pe
ra
t
u
r
an B
a
dan Penga
w
asan Ke
uan
gan d
an Pembangunan N
omo
r 3 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pedoman Pe
n
g
a
w
asan I
nt
e
rn a
tas Pe
ngad
aan B
arang
/J
asa Pemerin
t
ah (
Beri
t
a N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 6
9
)
; 1
7
. Pe
raturan D
a
e
r
ah Kabupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
r
ah Kab
up
ate
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nom
o
r 6
) seb
a
gaiman
a t
el
ah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tentan
g Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 No
m
o
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 2
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat