Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 51 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, KRITERIA, PERSYARATAN, DAN BESARAN BANTUAN PENDIDIKAN, MEKANISME ATAU PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 51
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan