Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan