Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 51 Tahun 2022

Tata Cara Penyerahan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG; SYARAT PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS; PENETAPAN TIM VERIFIKASI; TATA CARA PENYERAHAN; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG DITELANTARKAN; PENGELOLAAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS YANG TELAH DISERAHKAN; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyerahan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.51
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan