PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG; SYARAT PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS; PENETAPAN TIM VERIFIKASI; TATA CARA PENYERAHAN; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG DITELANTARKAN; PENGELOLAAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS YANG TELAH DISERAHKAN; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat