transformasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa selain sebagai tempat membaca, perpustakaan juga dapat
dimanfaatkan sebagai pusat atau tempat pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang dapat memfasilitasi pelatihan
aneka keterampilan dan kecakapan hidup berbasis literasi informasi
terapan melalui penyediaan buku, pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
b. bahwauntuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, dengan
membangun komitmen dan dukungan stakeholder, agar dapat
menciptakan masyarakat sejahtera melalui Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosia-l perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis
Inklusi Sosial di Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a301);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
l29,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a77fl;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234)., sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OI1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9a\ sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ot4 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor Il4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tarnbahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402ll.
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a539);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 183), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12O Tahun 2O78 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020;
13. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2OL6 Nomor 1385);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peratuiran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun
2Ol8 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 33).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
BAB IV PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB V PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
- 10
|