Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan mutasi, jenis, persyaratan dan prosedur, seleksi, waktu pelaksanaan, Tim Penilai Kinerja, pejabat yang menetapkan mutasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat