TUNJANGAN TRANSPORTASI - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah setelah dilaksanakan audiensi bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan, penetapan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Lubuklinggau harus ditetapkan ulang dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Peraturan Wali Kata Nomor 6 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Lubuklinggau, perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 60/PMK.02/2021; PERDA No 7 Tahun 2017; PERDPRD No 48 Tahun 2020; dan PERDPRD No 48 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
- Mengubah Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau.
- 5 hlm.
|