Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Bab III Bagan Akun Standar
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 70 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pemalang No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Mengubah :
PERBUP Kab. Pemalang No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Ketentuan BAB III dan BAB IV Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi.
94 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2020 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi nomor 14 tentang laporan operasional, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yangdihentikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negerui Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah , maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang tentang SIstem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Kepurusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Ketentuan pada Lampiran Ill BAGAN AKUN STANDAR Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Merubah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
383 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 71 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa standar akuntansi Pemerintahan berbasis akrual
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah diberlakukan paling lambat mulai
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 26 Tahun 2011 dicabut.
159 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 71 Tahun 2022
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PADA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - DAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - LABORATORIUM - KESEHATAN - DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU N. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 17 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi, Piutang dan Utang/Pinjaman, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat