Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berupa penjelasan terdiri : (1) Pendahuluan; (2) Peranan Dan Tujuan Pelaporan Keuangan; (3) Entitas Pelaporan; (4) Dasar Hukum; (5) Asumsi Dasar; (6) Pengguna Laporan Keuangan Dan Kebutuhan Informasi; (7) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan; (8) Kendala Informasi Akuntansi; (9) Prinsip-Prinsip Akuntansi; (10) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan; (11) Pengukuran Unsur Laporan Keuangan (12) Unsur/Elemen Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat