pengeluaran-kas-mendahului-penetapan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2010/NO.100, LL KAB. SEKADAU: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja Yang Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan kelenluan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibalkan beban
APBD tidak dapal dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikal dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010
- Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran dan Jenis Pengeluaran, Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
- 3 Halaman
|