kebijakan akuntansi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2010/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 135 Perda No. 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi Pemkab Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perbub Tanjung Jabung Barat tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Tanjung Jabung Barat.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 23 Tahun 2006.
- Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam Akuntansi Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
- 9 hlm
|