Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 24 Tahun 2010

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam Akuntansi Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
10 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2010
Tanggal Berlaku
10 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan