Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 11 Tahun 2010

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Boroko
Tanggal Penetapan
08 April 2010
Tanggal Pengundangan
08 April 2010
Tanggal Berlaku
08 April 2010
Sumber
BD.KAB.BOLMUT2010/NO.11
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan