Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2010

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMElUNTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Kebijakan akuntansi pemerintah daerab terdiri atas prinsip-prinsip, dasar• dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. r-.�-, '-- Pasal 2 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyajian laporan keuangan untulc tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. P�al4 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam IampiranIll Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Kebijakan akuntansi pemerintah daerab mengatur dasar-dasar penyajian Neraca untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleb peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini. ' . ; ;I.... i ,, # Pasal 6 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian laporan arus leas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan .nonanggaran selama satu periode akuntansi sebagaimana tercantum dalam Iampiran V Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Bupati ini. Pasal 8 (1) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Vlli Peraturan Bupati ini. (2) Akuntansi Aset, Akuntansi Kewajiban, Akuntansi Ekuitas Dana, Akuntansi Pendapatan, Akuntansi Belanja dan akuntansi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada (1) tercantum dalam lampiran VII, VIII, IX, X, XI, dan lampiarn XII Peraturan Bupati ini. Pasal 9 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII Peraturan Bupati ini. Pasal 10 Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan k:ualitas dan kelengkapan laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Bupati ini. I , I ' , ; ' • Pasal 11 Peraturan Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.32
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan