Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 42 Tahun 2010

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pati meliputi : Peranan dan tujuan pelaporan keuangan; Jenis-jenis laporan keuangan; Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Dasar hukum pelaporan keuangan; Asumsi dasar pelaporan keuangan; Karakteristik kualitatif laporan keuangan; Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan; Sistem Akuntansi; Kendala informasi yang relevan dan andal; Tanggung jawab atas pelaporan keuangan; Suplemen laporan keuangan; Mata uang pelaporan; Bahasa laporan keuangan; Kebijakan akuntansi perkomponen laporan keuangan; dan Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 42 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
06 September 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/552
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan