Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan
dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat tanpa
mencari keuntungan, Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro
Kota Semarang dapat melakukan utang/pinjaman untuk
kegiatan operasional dan peningkatan layanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pasal 87 ayat (5), disebutkan mekanisme
pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
makaperlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Mekanisme Utang/Pinjaman Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/0174/2007; Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/1156/2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Umum Utang/Pinjaman
Bab III Persyaratan Utang/Pinjaman
Bab IV Prosedur Utang/Pinjaman
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pelaporan Utang/Pinjaman
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Singkawang No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2019/NO.48, LL Kota Singkawang : 43 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial berikut perubahannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata cara pengangagran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial
Peraturan Walikota ini memiliki 22 halaman dan 21 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2019
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota
Semarang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Terakhir Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor
17) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Walikota nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan pertama
Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 38), perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hibah
Bab III Bantuan Sosial
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
77 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas
pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan. dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial, yang berisi : Pasal I, Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15A, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota
Magelang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Kota Magelang Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Bab III Pengalokasian Anggaran
Bab IV Besarnya Nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu. diatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Keringanan Pokok dan Penghapusan - Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Besarnya Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2;
3. Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Dalam
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dan
Bantuan Sosial perlu dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertangungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mengubah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2014 Nornor' 38)",-sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 23);
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan diperbaiki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pcdoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. HIBAH
3. BANTUAN SOSIAL
4. MONITORING DAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Kategori Pemberian Hibah dan Bantian Sosial telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 11);
bahwa untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan so sial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan Walikota tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat :
Pasall
(1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu.
(3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. seni dan budaya;
b. pendidikan;
c. pertanian dan petemakan;
d. kepemudaan dan olahraga;
e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah;
f. kelautan dan Perikanan;
g. tenaga kerja;
h. keagamaan;
i. pengendalian dampak lingkungan
j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan;
l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau
m. sosial
(4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia.
(5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal3
(1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a diberikan kepada :
a. sanggar;
b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota;
c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri;
d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional;
e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah;
f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar;
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal4
(1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b diberikan kepada :
a. individu / perorangan antara lain:
1. pelajar sekolah dasar;
2. pelajar sekolah menengah pertama;
3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan
4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain :
1. lembaga kursus keterampilan; dan
2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain:
1. rehab ringan ruang kelas
2. rehab sedang ruang kelas
3. rehab berat ruang kelas
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan.
(3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling
sedikit 20 (dua puluh) orang.
(4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 harus memenuhi persyaratan :
a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan;
b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2019
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan hibah dan bantuan sosial di Kota
Magelang telah diatur dengan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dan dinamika
peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun
daerah maka, Peraturan Walikota Magelang Nomor 31
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 36
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 16A, perubahan Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat