PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat : Pasall (1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu. (3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : a. seni dan budaya; b. pendidikan; c. pertanian dan petemakan; d. kepemudaan dan olahraga; e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah; f. kelautan dan Perikanan; g. tenaga kerja; h. keagamaan; i. pengendalian dampak lingkungan j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan; l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau m. sosial (4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia. (5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal2 Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pasal3 (1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a diberikan kepada : a. sanggar; b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota; c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri; d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional; e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah; f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar; (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pasal4 (1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b diberikan kepada : a. individu / perorangan antara lain: 1. pelajar sekolah dasar; 2. pelajar sekolah menengah pertama; 3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan 4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain : 1. lembaga kursus keterampilan; dan 2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain: 1. rehab ringan ruang kelas 2. rehab sedang ruang kelas 3. rehab berat ruang kelas (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan. (3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling sedikit 20 (dua puluh) orang. (4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus memenuhi persyaratan : a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan; b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat