Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2019

Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat : Pasall (1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu. (3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : a. seni dan budaya; b. pendidikan; c. pertanian dan petemakan; d. kepemudaan dan olahraga; e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah; f. kelautan dan Perikanan; g. tenaga kerja; h. keagamaan; i. pengendalian dampak lingkungan j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan; l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau m. sosial (4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia. (5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal2 Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pasal3 (1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a diberikan kepada : a. sanggar; b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota; c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri; d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional; e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah; f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar; (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pasal4 (1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b diberikan kepada : a. individu / perorangan antara lain: 1. pelajar sekolah dasar; 2. pelajar sekolah menengah pertama; 3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan 4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain : 1. lembaga kursus keterampilan; dan 2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain: 1. rehab ringan ruang kelas 2. rehab sedang ruang kelas 3. rehab berat ruang kelas (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan. (3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling sedikit 20 (dua puluh) orang. (4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus memenuhi persyaratan : a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan; b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan