Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Umum Utang/Pinjaman Bab III Persyaratan Utang/Pinjaman Bab IV Prosedur Utang/Pinjaman Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Pelaporan Utang/Pinjaman Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat