Keringanan Pokok dan Penghapusan - Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Besarnya Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; 3. Tata Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat