Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
dengan dilaksanakannya sistem jaminan kesehatan nasional oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014, maka tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas perlu dilakukan penyesuaian ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 ;Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Halmahera Utara mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan pertambangan, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi, dan pengembangan kehidupan lainnya. Dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan pertambangan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan pertambangan, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah serta penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan upayaupaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Perubahan peraturan yang mengatur retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6) diubah
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.08 Th.2011 ttg Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air
Tanah berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya status RSUD Ratu Zalecha menjadi BLUD maka RSUD Ratu Zalecha diberikan kewenangan untuk mengelola dan menetapkan obyek dan tarif pelayanan kesehatan, berdasarkan hal tersebut maka pengaturan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ratu Zalecha perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 A dan 95 B Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menggratiskan biaya pengurusan dan penerbitan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan melarang adanya pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umun berupa retribusi alat pemadam kebakaran dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
PROSEDUR PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD,
RKPD, renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang daerah
diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Prosedur Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan; Perencanaan, Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati tentang Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah,
dan penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Ketentuan dalam Pasal 5 PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang merujuk pada ketentuan Pasal 128 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Air Susu Eksklusif, Waktu dan Tepat Menyusui, Prosedur Tetap Bersalin dan Konseling, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pemberian ASI eksklusif dan susu formula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/8,TLD NO.36, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan jaminan atas pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang baik agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Agamanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan, aman, tertib, lancar dan tepat waktu.Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 13 THN 2008; UU NO. 34 THN 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Pendaftaran dan Kuota, Bimbingan dan Pendampingan, Pelayanan Kesehatan Haji, Pelaksanaan dan Pelayanan Embarkasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat