PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan warga
negara yang mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
sehingga perlu diberikan, perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi
Jambi, sebagian besar Penyandang Disabilitas
belum sepenuhnya mendapatkan hak dan
kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan,
penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5251);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelaksanaan,
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6399);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang
Disabilitas Dalam Proses Peradilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6538);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020
tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6540);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017
tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 790);
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Unit Layanan Disabilitas Bidang
Ketenagakerjaan;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, LL KAB. BURU : 14 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di Daerah sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang responsif gender di Daerah. Rangka optimalisasi pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, guna meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, maka perlu adanya kebijakan program dan strategi pengarustamaan gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penjelasan 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak asasinya, berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan yang merendahkan derajat manusia, serta berhak mendapat kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.7 Tahun 1984; UU no.39 Tahun 1999; UU no.23 tahun 2002; UU no.23 tahun 2004; UU no.13 Tahun 2006; UU no.21 Tahun 2007; UU no.11 Tahun 2009; UU no.23 Tahun 2014; UU no.18 tahun 2017; UU no.12 tahun 2022; PP no.4 Tahun 2006; PP no.9 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.2 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.3 Tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuanno.1 Tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.15 tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.19 tahun 2011; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no. 4 tahun 2018; Perda no.3 Tahun 2015; Perda no.4 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; bentuk kekerasan; hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajiban dan tanggungjawab; pencegahan; pelayanan; peran serta masyarakat; pemberdayaan;pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
16 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang
untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas
dasar apapun dan mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender guna meningkatkan
pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu
melakukan strategi pengarusutamaan gender
dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban
menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan
kegiatan pembangunan responsif gender yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat
Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak
disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang
memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,
dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
penyandang disabilitas sebagaimana telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara RepubliknIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam dan hak penyandang disabilitas, perencanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, evaluasi penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kecamatan inklusi, penghargaan, partisipaso masyarakat dan pemerintah desa, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merupakan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki
Dasar hukum Peraturan Daerah Walikota Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan gender termasuk didalamnya mengatur tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidak setaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan
tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 5 Tahun 2014; PERMENPPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPPPA No. 7 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah
diundangkan.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pengarusutamaan gender merupakan
perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
yang menjamin persamaan hak asasi manusia melalui
kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan;
bahwa pengarusutamaan gender di Kota Surakarta
bertujuan untuk mengintegrasikan gender dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin
kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat dalam
memperoleh kualitas hidup di bidang ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam rangka mencapai
pemerataan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengarusutamaan gender belum memiliki
pengaturan yang jelas untuk dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan di setiap daerah dalam hal ini di
Kota Surakarta, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu peraturan perundangundangan di daerah sebagai penjabaran peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
Bab III Penguatan Kelembagaan
Bab IV PPRG
Bab V Pelaksanaan PUG
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1984, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.15 Tahun 2008, Permenppppa No.4 Tahun 2014, Permenppppa No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat