ABSTRAK: |
- a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan warga
negara yang mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
sehingga perlu diberikan, perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi
Jambi, sebagian besar Penyandang Disabilitas
belum sepenuhnya mendapatkan hak dan
kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan,
penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5251);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelaksanaan,
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6399);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang
Disabilitas Dalam Proses Peradilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6538);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020
tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6540);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017
tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 790);
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Unit Layanan Disabilitas Bidang
Ketenagakerjaan;
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.
|