Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Bab III Penguatan Kelembagaan Bab IV PPRG Bab V Pelaksanaan PUG Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat