Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat