Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022

Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur ketentuan umum; bentuk kekerasan; hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajiban dan tanggungjawab; pencegahan; pelayanan; peran serta masyarakat; pemberdayaan;pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
LD.2022/ NO.2, TLD NO.2, LL KAB. SAMBAS: 23 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan