ABSTRAK: |
- a. ntuk mewujudkan tata naskah dinas yang tertib,
autentik dan menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yalg baik,
serta sebagai alat komunikasi kedinasan untuk
mempermudah koordinasi antar perangkat daerah, maka
perlu disusun pedoman terkait tata naskah dinas;
b. untuk memberikan kemudahan dalam penJrusunan
tata naskah dinas sebagaimana dimaksud huruf a,
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tatrun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor 24 Tahun 2O1O tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkung
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2O2l
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2023
6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
7. Peratrrran Daerah Nomor 4 Tahun 2O2O
- 1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, bagian kedua maksud dan tujuan, bagian ketiga ruang lingkup
2. bab 2 memuat ketentuan jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum, bagian kedua naskah dan dinas, bagian ketiga naskah dinas korespondensi, bagian keempat naskah dinas khusus,
3. bab 3 memuat ketentuan pembuatan naskah dinas yang mencakup 13 bagian, bagian kesatu umum, kedua kop,ketiga penomoran, keempat penggunaan kertas, kelima penggunaan tinta, keenam jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung, ketujuh penentuan batas atau ruang tepi, kedelapan nomor halaman, kesembilan tembusan, kesepuluh lampiran, kesebelas paraf, tanda tangan, dan stempel, kedua belas amplop dan map, ketiga belas naskah dinas bahasa asing
4. bab 4 memuat ketentuan pengamanan naskah dinas
5. bab 5 memuat ketentuan pejabat penandatangan naskah dinas
6. bab 6 memuat pengendalian naskah dinas yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua pengendalian naskah masuk, ketiga pengendalian naskah dinas keluar
7. bab 7 memuat ketentuan pembiayaan
8. bab 8 memuat ketentuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang mencakup 2 bagian, bagian monitoring dan evaluasi, kedua pelaporan, ketiga
9 bab 9 memuat ketentuan penutup
|