PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA NASKAH DINAS,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS;PEMBUATAN NASKAH DINAS;PENGAMANAN NASKAH DINAS;PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS;PENGENDALIAN NASKAH DINAS;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat