1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, bagian kedua maksud dan tujuan, bagian ketiga ruang lingkup 2. bab 2 memuat ketentuan jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum, bagian kedua naskah dan dinas, bagian ketiga naskah dinas korespondensi, bagian keempat naskah dinas khusus, 3. bab 3 memuat ketentuan pembuatan naskah dinas yang mencakup 13 bagian, bagian kesatu umum, kedua kop,ketiga penomoran, keempat penggunaan kertas, kelima penggunaan tinta, keenam jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung, ketujuh penentuan batas atau ruang tepi, kedelapan nomor halaman, kesembilan tembusan, kesepuluh lampiran, kesebelas paraf, tanda tangan, dan stempel, kedua belas amplop dan map, ketiga belas naskah dinas bahasa asing 4. bab 4 memuat ketentuan pengamanan naskah dinas 5. bab 5 memuat ketentuan pejabat penandatangan naskah dinas 6. bab 6 memuat pengendalian naskah dinas yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua pengendalian naskah masuk, ketiga pengendalian naskah dinas keluar 7. bab 7 memuat ketentuan pembiayaan 8. bab 8 memuat ketentuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang mencakup 2 bagian, bagian monitoring dan evaluasi, kedua pelaporan, ketiga 9 bab 9 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat