Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat. b. mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. c. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat