PERBUP ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas , Pelaksana Harian dan Pejabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Kop Naskah Dinas; Sampun Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan dan Pencabutan; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat