Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2023

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PerBup ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas, BAB III Pembuatan Naskah Dinas, BAB IV Pengamanan Naskah Dinas dan Kecepatan Proses Naskah Dinas, BAB V Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, BAB VI Pengendalian Naskah Dinas, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD 2023 (24)
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan