Dalam PerBup ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas, BAB III Pembuatan Naskah Dinas, BAB IV Pengamanan Naskah Dinas dan Kecepatan Proses Naskah Dinas, BAB V Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, BAB VI Pengendalian Naskah Dinas, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat