Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini mengatur antara lain:
lingkup jasa Akuntan Publik;
perizinan Akuntan Publik dan KAP;
hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
Komite Profesi Akuntan Publik;
pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
sanksi administratif; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
59
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan BSN No. 23 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 5, BN 2016/ NO 1183; https://jdih.bsn.go.id/: 14 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak: Ianjul ketenluan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 201� tentang
Penerapan Standar Akuntarisi Pemerintahan Berbasis Akrual,
maka perlu menetapkan Peraturan Rupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemcrintah Daerah Berbasis Akrual;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tarnbahan
Lembarun Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor '.28 Tahun 1999 tentang
Penyelengguraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Ncpot.isrne (Lembaran Negara Republik lndoncsia
Tahun 1999 Nomor 7S, Tarnbahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 3851};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan
Pengclolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200"1 Nornor
66, T,unbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Duerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia.
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah bebcrapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tuhun 2004 tentang Pcrirnbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor
4438};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemcrintah Nornor 8 Tahun 2006 teruang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
2!1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4614);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010 tentang
Standar /\kuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 5165);
11. Perat.uran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah un 2006
tentang pcngelolaan keuangnn daerah sebagairnana Lelah
beberapa kali diubah lerakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
lentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lcmbaran Dacrah Nomor 11 Tahun 2007);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR '? TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Peraruran Bupati Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi perlu dilakukan perubahan pada lampiran untuk disesuaikan dengan kondisi riil pengelolaan barang milik daerah yang menggunakan aplikasi SIMDA barang milik daerah. Maka, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.64 Tahun 2013; Peraruran Daerah Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Pasal yang mengalami Perubahan yaitu Pasal 5 diantaranya Lampiran No.12 pada angka 156 dan 157 disisipkan 1 angka yaitu 156a, Lampiran No.12 pada angka 158, Lampiran No.12 angka 160 dan disisipkan angka 160a, 160b, dan160c, Lampiran No.12 angka 218 dan disisipkan angka 218a, Lampiran No.12 angka 222 dan disisipkan angka 222a dan Perubahan pada Pasal 6 dan ditambah 2 ayat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Palangka Raya akan dilaksanakan pada
Tahun 2018 dan biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Palangka Raya yang di
Anggarkan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. Berdasarkan Pasal 303 ayat ( 1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai
kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana
Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu)
Tahun Anggaran dan Pembentukan Dana Cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan
pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02
Tahun 2010
Dana Cadangan Daerah ditetapkan berjumlah sebesar
Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Perbup Bandung No. 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan. Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Hiburan serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bandung No. 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Dati II Bandung No. VII Tahun 1985; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 37 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
dipandang perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2016 diubah.
160 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2017
Petunjuk - Pelaksanaan - Evaluasi - Atas - Implementasi - Sistem - Akuntabilitas - Kinerja - Instansi - Pemerintah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Pendahuluan, Perencanaan Evaluasi, Pelaporan Hasil Evaluasi, Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sakip, Serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun
2013 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat