Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD 2020/ No. 5
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan