KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak: Ianjul ketenluan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 201� tentang
Penerapan Standar Akuntarisi Pemerintahan Berbasis Akrual,
maka perlu menetapkan Peraturan Rupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemcrintah Daerah Berbasis Akrual;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tarnbahan
Lembarun Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor '.28 Tahun 1999 tentang
Penyelengguraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Ncpot.isrne (Lembaran Negara Republik lndoncsia
Tahun 1999 Nomor 7S, Tarnbahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 3851};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan
Pengclolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200"1 Nornor
66, T,unbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Duerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia.
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah bebcrapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tuhun 2004 tentang Pcrirnbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor
4438};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemcrintah Nornor 8 Tahun 2006 teruang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
2!1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4614);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010 tentang
Standar /\kuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 5165);
11. Perat.uran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah un 2006
tentang pcngelolaan keuangnn daerah sebagairnana Lelah
beberapa kali diubah lerakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
lentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lcmbaran Dacrah Nomor 11 Tahun 2007);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- NOMOR '? TAHUN 2016
- 5
|