INSTANSI - PEMERINTAH - KINERJA - AKUNTABILITAS - EVALUASI - petunJUK - peLAKsanaan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD.2023/02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di instansinya masing- masing. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu digant. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen PANRB No. 8 Tahun 2021.
- Ketentuan Umum; Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
- Perwali Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 33 hlm.
|