Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan hak atas pendidikan bagai setiap anggota masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan bahwa Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan daerah provinsi tertinggi yang memiliki sebaran jumlah sekolah yang berada di wilayah ancaman tinggi bencana sedaerah provinsi di Indonesia, sehingga dalam rangka efektivitas penyelenggaraan program satuan pendidikan arnan bencana sesuai kebutuhan dan karakteristik Daerah Provinsi Jawa Barat serta optimalisasi peran Perangkat Daerah, instansi vertikal terkait, dan pemangku kepentingan, perlu pengaturan Pedoman Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Sehingga berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 20l7 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan di Daerah Provinsi Jawa Barat wajib memenuhi standar nasional pendidikan dan tuntutan kearifan lokal, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, SEKBER SPAB Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Ajengan Masuk Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya membentuk manusia Pancasila yang bertakwa melalui peningkatan peran mesjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban dengan sasaran misi Pesantren Juara, Mesjid Juara dan Ulama Juara berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, Dan bahwa dalam upaya mewujudkan misi dilakukan kegiatan ajengan masuk sekolah yang merupakan pemberdayaan ajengan sebagai salah satu unsur pesantren untuk dilibatkan dalam membentuk manusia Pancasila yang bertaqwa dan berakhlaqul karimah di Sekolah Menengah Atas, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaran Ajengan Masuk Sekolah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Sistem Informasi Ams, Kerjasama, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 52022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2018 perlu diubah;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 std dengan PP No. 17 Tahun 2020; Keppres No. 87 Tahun 1999 std terakhir dengan Perpres No. 116 Tahun 2014; Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009; Permen PAN RB 14 Tahun 2010; Permen PAN RB No. 21 Tahun 2010 std Permen PAN RB No. 14 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 20 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 28 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 38 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 1 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 277 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan yaitu Pasal 1 angka 11, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2018
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, melalui perubahan dan penyelarasan kurikulum yang mengacu kepada dunia usaha dan industri, memenuhi kebutuhan profesionalitas guru dan tenaga kependidikannya, sehingga menjadi SMK yang siap
menghasilkan tenaga terampil sesuai kebutuhan zaman;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan SMK di provinsi NTB yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan Revitalisasi SMK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Ruang Lingkup revitalisasi SMK meliputi revitalisasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan pendidikan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada SMK. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
meliputi:
a. penyelenggaraan;
b. pengelolaan kelembagaan;
c. kurikulum;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. sertifikasi kompetensi;
g. kerjasama;
h. peranan organisasi perangkat daerah;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus
Negeri Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan udah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Ruang Lingkup Pengelolaan Dana BOS, Tata Cara Pengelolaan BOS, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata dan terjangkau, dilakukan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus sesuai kewenangan pemerintah daerah provinsi pada satuan pendidikan menengah, diantaranya melalui penyelenggaraan sekolah terbuka untuk peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal secara reguler akibat keterbatasan waktu dan/atau membantu ekonomi keluarga, Dan bahwa untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar jenjang Sekolah Menengah Atas di Daerah Provinsi Jawa Barat, diselenggarakan pengembangan Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggara€rn Sekolah Menengah Atas Terbuka.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pedoman Pe}Tyelenggaraan Sekolah Terbuka, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan Anti Korupsi Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi sumber daya manusia dan mewujudkan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi, bersih dan transparan maka perlu Pendidikan anti korupsi pada tatanan peserta didik, Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu diimplementasikan dalam bentuk pendidikan anti korupsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi
Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018; PerKep LAN Nomor 10 tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pendidikan Anti Korupsi Di Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat Ketentuan Umum; Pendidikan Anti Korupsi; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, perlu penerimaan peserta didik baru yang terstandar, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan kententuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pedoman
penerimaan peserta didik baru di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang memuat Ketentuan Umum; Persyaratan; Rombongan Belajar; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 046 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2019/2020
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-PERTANGGUNGJAWABAN-PENATAUSAHAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2020/No.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Terbitnya Permendikbud No.8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka dana Bantuan Operasional Nasional untuk Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
disalurkan langsung oleh kementerian. Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub No.10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasonal Sekolah Daerah Prov. Kaltim yang telah diubah dengan Pergub No.29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub No.10 Tahun 2018, namun peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan kembali, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PMDN No.13 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2007; PMDN No.62 Tahun 2011; Permendikbud No.8 Tahun 2017; PMDN No.24 Tahun 2020; Permendikbud No.8 Tahun 2020; PMK No.48 Tahun 2009; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub kaltim No.14 Tahun 2017; Pergub No,10 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni 15 s.d. 17; Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 3 ayat (4) dan ayat (9) diubah; asal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 5A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.10 Tahun 2018
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlangsungan kesejahteraan bangsa, perlu dilakukan penguatan karakter generasi muda yang berintegritas dan bermoral antikorupsi melalui implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan implementasi insersi pendidikan antikorupsi oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Pelaksanaan, Kerja Sama, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat