Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Ruang Lingkup revitalisasi SMK meliputi revitalisasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan pendidikan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada SMK. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyelenggaraan; b. pengelolaan kelembagaan; c. kurikulum; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. sarana dan prasarana; f. sertifikasi kompetensi; g. kerjasama; h. peranan organisasi perangkat daerah; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat