Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan
masalah serius dan bahaya yang dapat membawa
bencana besar dengan akibat yang luas, baik
terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda
yang secara langsung akan menghambat kelancaran
pembangunan, khususnya di Kabupaten Purworejo
oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi
secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
b. bahwa perkembangan pembangunan di Kabupaten
Purworejo menuntut Pemerintah Daerah untuk
mengembangkan dan mengoptimalkan peran
pencegahan dan penanggulangan bahaya
kebakaran, merupakan kebutuhan mendasar untuk
keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Purworejo Nomor 8 Tahun 1994 tentang
Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
dan kebutuhan, sehingga perlu diganti dengan
menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No. 5 Tahun 2015;
Materi yang diatur dalam peraturan ini tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang meliputi: Pembuatan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK); Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penaggulangan Kebakaran; Perizinan; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat serta Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
BAHWA PENANGGULANGAN KEMISKINAN HARUS DIUPAYAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UUD 1945;
BAHWA UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN MEMERLUKAN UPAYA ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN SASARAN YANG TERUKUR DAN TERPADU AGAR BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA DALAM RANGKA PENGINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; AAS, TUJUAN DAN SASARAN; HAK DAN TANGGUNG JAWAB; KROTERIA DAN DATA KEMISKINAN; TKPKD; PENGAWASAN, MONITORIN G DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; SISTEM INFORMASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentua Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah yang mengajukan Rancagan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
21. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tetang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 7);
24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 8);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan laur biasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
13 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan daerah dan
pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan
meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat
terhadap barang dagangan untuk mencukupi
kebutuhan rumah tangga baik dalam bentuk
barang maupun jasa yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan pasar sebagai pusat
pertemuan antara penjual dan pembeli;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
asli daerah dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha
perekonomian, perlu meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha
Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga)
tahun wajib disesuaikan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan penyebutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten
Lamongan yang didirikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab. Landak : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UU No 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 97 Tahun 2016, Perpres No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Permenkeu No. 37/PMK.02/2017, Permenkeu No. 121/PMK.07/2018, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 14 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2018, Perbup Landak No. 42 Tahun 2016, Perbup No. 56 Tahun 2017, Perbup Landak No. 20 Tahun 2018, Perbup Landak No. 37 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan Tenaga Kerja yang terencana, dan terprogram dalam pengawasan ketenagakerjaan terpadu guna terwujudnya Hubungan Industrial
harmonis, dinamis dan berkeadilan menghadapi tantangan kebutuhan Tenaga Kerja dimasa yang akan
datang;
c. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dalam bentuk pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengakomodir kondisi khusus daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan;
3. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja;
4. Penempatan Tenaga Kerja;
5. Hubungan Industrial;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
PERDA Kota Bengkulu No. 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU RSUD Kota Bengkulu telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga dalam menentukan tarif tidak lagi berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu yang
telah berubah nama RSUD Harapan dan Doa telah
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa dengan telah menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah, Rumah Sakit
Umum Daerah Harapan dan Doa dalam menentukan tarif
layanan tidak lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
MENGATUR MENGENAI PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK
ABSTRAK:
BAHWA PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD MERUPAKAN PEDOMAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBENTUKAN BUMD;
BAHWA PDAM TRENGGALEK YAN G DIDIRIKAN DENGAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 1992 DAN PERDA NOMOR 14 TAHUN 2013 SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SEHINGGA PERLU DITINJAU KEMBALI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; BIDANG USAHA; MODAL PERUMDA AIR MINUM; ORGAN; PEGAWAI; ASOSIASI; ANGGARAN DAN PELAPORAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; TARIF AIR MINUM; PENGADAAN BARANG DAN JASA; TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
54 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN - PEMBANGUNAN KELUARGA - KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga dalamrangka pembangunan manusia seutuhnya yangmerupakan salah satu aspek kehidupan dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 87 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perkembangan Kependudukan; 5, Keluarga Berencana;
6. Pembangunan Keluarga; 7. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga; 8, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penelitian dan Pengembangan; 10. Pembinaan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat