ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan Tenaga Kerja yang terencana, dan terprogram dalam pengawasan ketenagakerjaan terpadu guna terwujudnya Hubungan Industrial
harmonis, dinamis dan berkeadilan menghadapi tantangan kebutuhan Tenaga Kerja dimasa yang akan
datang;
c. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dalam bentuk pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengakomodir kondisi khusus daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan;
3. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja;
4. Penempatan Tenaga Kerja;
5. Hubungan Industrial;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
|