Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019

Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perkembangan Kependudukan; 5, Keluarga Berencana; 6. Pembangunan Keluarga; 7. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga; 8, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penelitian dan Pengembangan; 10. Pembinaan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
17 September 2019
Tanggal Berlaku
17 September 2019
Sumber
LD No. 7/2019
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan