Materi yang diatur dalam peraturan ini tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang meliputi: Pembuatan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK); Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penaggulangan Kebakaran; Perizinan; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat serta Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat