PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; AAS, TUJUAN DAN SASARAN; HAK DAN TANGGUNG JAWAB; KROTERIA DAN DATA KEMISKINAN; TKPKD; PENGAWASAN, MONITORIN G DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; SISTEM INFORMASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat