Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa adanya tuntutan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; 2. Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 100 diubah; 4. Ketentuan Pasal 101 diubah; 5. Ketentuan Pasal 102 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Perda Kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2012
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelanggaraan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Pertaturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
~ 2 ~
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Sususn (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
~ 3 ~
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama antar Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
Perubahan beberapa ketentuan Perda 10/2010 :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 22, angka 31 dan angka 32 disempurnakan dan diubah;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Ketentuan Pasal 23 diubah;
5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 23A;
6. Ketentuan Pasal 27 huruf e diubah;
7. Ketentuan Pasal 29 disempurnakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka Retribusi Izin Gangguan harus dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang perijinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan-Keenam-atas-Peraturan-Daerah-Nomor 4 Tahun 2012-tentang-Retribusi-Jasa-Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa terdapat beberapa aset pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berupa Science Techno Park (STP), aset kebun Raya Sriwijaya dan Inkubator Teknologi yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek retribusi daerah. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 beserta perubahannya sebagai payung hukum dalam penggunaan aset daerah untuk dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah, struktur dan besarnya tarif retribusi; bibit/ benih hasil pertanian tanaman pangan hortikultura; bibit/ benih hasil perikanan; bibit/ benih hasil peternakan (mani beku).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
9 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang lebih optimal, terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan pemungutan retribusi daerah golongan jenis retribusi jasa usaha yang sebesar-besarnya untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Perda Kab Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perda Kab Batang Hari yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Usaha perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP no. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Perda ini mengatur pula mengenai Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Non Tunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi PEmakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
d. Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
e. Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
f. Perda No. 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
g. Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Perda No. 1 Tahun 2016 tenmtang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 69 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (4-79/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bagunan Gedung, perlu ditetapkan Retribusi izin Mendirikan Bangunan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 06/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluawarsa Penagihan, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insentif Pemungutan, Peninjauan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Wonosobo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Ruang Lingkup dan Asas, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, serta Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Batang dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; U No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; Permendagri No 19 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 22 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 16 danangka 17 dihapus; ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus; ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 7 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah; ketentuan BAB II Bagian Kedua dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH NOMOR 4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menggali potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah di Kabupaten Minahasa Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha yang telah ada.
b. Bahwa memperhatikan perkembangan dan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan, perlu adanya perubahan retribusi jasa usaha.
Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
II Pasal (14 Hlm.), 2Hlm. Penjelasan, V Lampiran (8 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126) perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan pada Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat