RETRIBUSI - PELAYANAN PASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019 (4) : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126) perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan pada Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- 4 hlm
|