Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a, angka 24b, angka 24c dan angka 24d, penambahan huruf d Pasal 3, penyisipan Bagian Keempat, Paragraf 1 Pasal 30A, Pasal 308, dan Pasal 30C, Paragraf 2 Pasal 30D, Paragraf 3 Pasal 30E, Paragraf 4 Pasal 30F, Paragraf 5 Pasal 30G, Paragraf 6 Pasal 30H, Paragraf 7 Pasal 30I, dan Paragraf 8 Pasal 30J, penyisipan Pasal 35A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan