Peraturan Daerah ini mengatur perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat