retribusi-jasa-usaha
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan PAD dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengatura kembali terahdap penggunaan aset daerah yang dapat dikenakan retribusi daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945;UU No.25 Thun 1959; UU No.28 Tahun 2009l UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 148 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daera No.13 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
- mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (6); mengubah Pasal 25 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 26; menghapus Pasal 26A; diantara BAB XVIII dan BAB XIX/PAsal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 BAB dan 1 Pasal baru yaitu BAB XVIIIA/Pasal 45A. Mengubah ketentuan Lampiran 1 Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012; mengubah ketentuan Lampiran VII dan angka IV; mengubah Lampiran X dan ditambah angka7; mengubah Lampiran III dan ditambahkan angka 5A; serta mengubah ketentuan Lampiran I.
- 14 halaman
|